15 Feb 2015
Fixed Asset pada ACCURATE menyediakan perhitungan Penyusutan Fixed Asset
untuk Komersial dan Fiskal. Saat membuat New Fixed Asset seperti pada gambar
dibawah ini kita menentukan Fixed Asset Type atas Fixed Asset tsb. Tipe Fixed
Asset ini yang merujuk ke Perhitungan Fiskal. Karena itu ada kemungkinan untuk
kita membuat Dua Tipe Fixed Asset seperti pada gambar adalah Tipe Kendaraan
(Gol 1) & Kendaraan (Gol 2) sama-sama kendaraan, namun masuk golongan
penyusutan yang berbeda secara Pajak.
Sehingga untuk membuat Daftar Fixed Asset, langkah yang harus dilakukan adalah :
- Mendaftarkan Golongan-golongan Fixed Asset menurut Pajak di Fiskal Fixed Asset Type.
- Membuat Fixed Asset Type dengan menentukan menggunakan Fiscal Fixed Asset Type yang mana.
- Membuat New Fixed Asset dari List | Fixed Asset | Fixed Asset List.
Terlihat pada gambar diatas perbedaan umur menurut Komersial sesuai
kepentingan perusahaan(halaman General) disusutkan 2 tahun, dengan secara
Fiskal menurut pajak(Fixed Asset Type) disusutkan 4 tahun.
Kesimpulan, setting Umur dan Metode Penyusutan di :
- Fixed Asset Type, untuk perhitungan secara Fiskal
- Halaman General/Umum di form Fixed Asset untuk perhitungan secara Komersial
Laporan Fixed Asset yang memperlihatkan perhitungan secara Fiskal ada dua
yaitu :
- Depreciation List (Report | Index to Reports | Fixed Assets | Depreciation List)
- Difference Interim Depreciation (Report | Index to Reports | Fixed Assets | Difference Interim Depreciation). Report ini yang menyajikan Penyusutan secara Komersial & Fiskal berikut nilai Perbedaannya jika ada.
Selain dari dua report diatas, report-report yang ada di Report | Index to Reports |
Fixed Assets, disajikan menurut perhitungan secara Komersial.
Sehubungan dengan perhitungan Penyusutan Komersial vs Fiskal, biasanya yang
membedakan Komersial dengan Fiskal adalah perbedaan Umur dan atau Metode
Penyusutan antara penggolongan yang Pajak tentukan dengan yang digunakan
perusahaan untuk menyusutkan Fixed Asset nya menurut kepentingan
si pengusaha.
Namun khususnya untuk metode Penyusutan Double Declining Method, terdapat
perbedaan cara perhitungan antara Komersil(yang dilaporkan s/d ke Laporan
Keuangan) dengan secara Fiskal (dapat dilihat di report Depreciation List dan
Difference Interim Depreciation s/d SPT Tahunan bagian Preview | Peny. &
Amortisasi Fiskal), berikut ini adalah contoh kasus nya :
Acquisition Date(tanggal beli) dan Usage Date(tanggal pakai) adalah
01/08/2008 Umur Ekonomis 16 thn. Metode Double Declining. Tarif 12.5 %
Penyusutan menurut Komersil :
2008 = HPP x Tarif Penyusutan x Proporsional Bulan
Rp 13.775.722.024,7 x 12,5% x 5/12 = Rp 717.485.522,12
2009 = (HPP x Tarif Penyusutan x Proporsional Bulan”Jan-Juli”) + ((HPP –
Penyusutan 1 th sblmnya) x Tarif Penyusutan x Proportional bulan”Agst-Des”)
(Rp 13.775.722.024,7 x 12,5% x 7/12) + ((Rp 13.775.722.024,7 –
1.721.965.253,08) x 12,5% x 5/12) = Rp 1.632.279.562,82
Sedangkan berdasarkan perhitungan pajak/Fiskal :
2008 = HPP x Tarif Penyusutan x Proporsional Bulan
Rp 13.775.722.024,7 x 12,5% x 5/12 = Rp 717.485.522,12
2009 = ((HPP – Penyusutan th sblm) x Tarif Penyusutan x Proportional bulan).
((Rp 13.775.722.024,7 – Rp 717.485.522,12) x 12,5% x 12/12 )= Rp
1.632.279.562,82